Pelayanan Imunisai di UPT Puskesmas Tanjung Binga
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik |
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/ MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama |
5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Belitung |
- Harus datang bersama dengan pasangannya
- Harus di damping oleh Orang Tua/ Wali dari pihak Perempuan
- Membawa surat Pengantar dari desa/Kelurahan setempat
Persyaratan Pelayanan |
1. Persyaratan pelayanan bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan a. Menunjukkan Kartu JKN-KIS/BPJS Kesehatan b. Menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM)/ Fotokopi c. Membawa Buku KIA |
2. Persyaratan pelayanan bagi Pasien bukan Peserta JKN-KIS / BPJS Kesehatan a. Menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM/KK)/ Fotokopi b. Membawa Buku KIA |
Imunisasi Calon Pengantin : |
1. Membawa Kartu BPJS Kesehatan – KIS bagi yang memiliki |
2. Membawa Kartu Identitas Diri Asli pasangan Calon Penganten |
3. Harus datang bersama dengan pasangannya |
4. Harus di damping oleh Orang Tua/ Wali dari pihak Perempuan |
5. Membawa surat Pengantar dari desa/Kelurahan setempat |
Mekanismes dan Prosedur Pelayanan |
1. Penguna layanan mendaftar kepada petugas imunisasi |
2. Penguna layanan memberikan persyaratan pelayanan kepada petugas imunisasi dan menunggu giliran pelayanan |
3. Petugas imunisasi memanggil pengguna layanan sesuai nomor urut pendaftaran |
4. Petugas imunisasi memberikan pelayanan sesuai kebutuhan |
5. Petugas imunisasi memberikan informasi tentang KIPI dan cara penanggulangannya |
6. Petugas imunisasi melakukan pencatan dan pelaporan kegiatan |
Biaya |
Gratis |