Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat di UPT Puskesmas Tanjung Binga melayani 24 Jam

Dasar Hukum:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/ MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Persyaratan: 

Persyaratan pelayanan bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan :

  • Menunjukkan Kartu JKN-KIS/BPJS Kesehatan.
  • Menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM)/ Fotokopi.

 

Persyaratan pelayanan bagi Pasien bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan :

  • Menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM/KK)/ Fotokopi.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan:

  • Pasien Gawat Darurat langsung menuju Ruang Tindakan
  • Petugas melakukan identifikasi pasien dan melakukan Triase kegawatdaruratan
  • Petugas Ruang Tindakan segera memberikan pelayanan.
  • Petugas meminta keluarga atau yang mendampingi untuk melakukan pendaftaran pasien di unit pendaftaran
  • Petugas pendaftaran dan Rekam Medis mempersiapkan administrasi pelayanan pasien.
  • Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai instruksi dokter penanggung jawab ( jika di butuhkan)
  • Petugas Ruang Tindakan memberikan pelayanan sesuai kondisi pasien.
  • Petugas Ruang Tindakan melakukan proses rujukan ke Rumah Sakit bila dibutuhkan pelayanan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • WaktuTanggap (Respon Time) < 5 menit.
  • Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien.

Biaya: 

  • Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan.
  • Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima bagi pasien bukan Peserta JKN/KIS-BPJS Kesehatan, yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilakukan.
  • Adapun tarif pelayanan ditetapkan sebagai berikut :
No KOMPONEN PELAYANAN TARIF
1. Debrideman Luka/Cross Incise 12.000,00
2. Minor Surgery Ringan (Extirpasi clavus/ Verruca) 30.000,00
3. Hecting 1-5 35.000,00
4. Hecting> 5 (Selanjutnya Tambahan 1 Hecting ) 5.000,00
5. Injeksi / Suntik 10.000,00
6. Tindik Daun Telinga 20.000,00
7. Pemasangan Infuse 20.000,00
8. Incisi Abces 30.000,00
9. EKG Monitor/Rekam EKG 50.000,00
10. Nebulizer 20.000,00
11. Ekstraksi Corpus Alienum 40.000,00
12. Ganti Verban 5.000,00
13. Pemakaian Oksigen (Liter/Jam ) 5.000,00
14. Pemasangan Folley Chateter 10.000,00
15. Perawatan Luka Bakar 1-9% 20.000,00
16. Perawatan Luka Bakar 10-20 % 40.000,00
17. Perawatan Luka Bakar > 20% 60.000,00
18. Cabut Kuku 75.000,00
19. Pasang Tampon Hidung 50.000,00
20. Pasang Tampon Telinga 20.000,00
21. Buka Jahitan (S/D 10 Jahitan) 20.000,00
22. Buka Jahitan > 10 Jahitan 30.000,00
23. Irigasi Mata 40.000,00
24. Pasang Duer Catheter 25.000,00
25. Buka Catheter 15.000,00
26. Pasang Spalk Infus Anak 5.000,00
27. Pasang Spalk Jari 20.000,00
28. Sirkumsisi Dengan Lokal Anastesi 100.000,00
29. Eksisi Kista Kecil 30.000,00
30. Eksisi Kista Sedang 35.000,00
32. Insisi abses Kista Bartelini 40.000,00