Pelayanan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana di UPT Puskesmas Tanjung Binga

Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

 

Persyaratan Pelayanan
1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran
2. Nomor antrian
3. Rekam Medis sudah ada di ruang periksa KIA dan KB
4. Membawa buku KIA (bagi pasien kebidanan)

 

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
2. Petugas melakukan identifikasi pasien
3. Petugas melakukan anamnesa
4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik
5. Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan
6. Petugas memberikan rujukan bila diperlukan
7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke E-Puskesmas
8. Petugas memberikan resep (apabila diperlukan)
9. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang apotek (bagi pasien BPJS) dan menuju ruang kasir (bagi pasien umum)

 

Biaya
1. Peserta JKN aktif : Gratis
2. Pasien umum : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 tahun 2018 tentang struktur tarif satuan retribusi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jajarannya di Kabupaten Belitung
No Komponen Pelayanan

 

Besarnya biaya (Rp)
1 Biaya rawat jalan 15.000,00
2 Pemasangan implan 50.000,00
3 Buka implan 75.000,00
4 Pasang atau buka IUD/Spiral 60.000,00
5 Kontrol IUD 20.000,00
6 Pemeriksaan IVA 25.000,00
7 Pemeriksaan papsmear (diluar PA) 40.000,00
8 Paket ANC 200.000,00
9 Pemeriksaan PNC 25.000,00
10. penanganan komplikasi KB 125.000,00