Pendaftaran dan Rekam Medis
adalah salah satu pelayanan yang terdapat di UPT Puskesmas Tanjung Binga, terdiri dari 2 Loket yaitu pendafataran pasien umum dan pasien prioritas ( anak-anak , lansia, penyandang disabilitas)
Dasar Hukum:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Persyaratan:
Persyaratan pelayanan bagi Pasien Peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan) :
- Menunjukkan Kartu/ Nomor Kepesertaan JKN-KIS /BPJS Kesehatan
- Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli/ Fotokopi.
- Membawa Kartu Berobat (Pasien Ulangan).
Persyaratan pelayanan bagi Pasien bukan Peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan) :
- Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli/ Fotokopi.
- Membawa Kartu Berobat (Pasien Lama/ Ulangan).
Sistem, Mekanisme dan prosedur:
- Pasien mengambil nomor antrian pada meja pendaftaran.
- Pasien dapat terlebih dahulu meminta informasi kepada petugas pemberi informasi.
- Petugas pendaftaran memanggil pasien/pengguna layanan sesuai urutan nomor antrian pasien,
- Petugas pendaftaran meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan,
- Petugas pendaftaran memasukkan data pasien pada system E-Puskesmas.
- Petugas Rekam Medis mengambil rekam medis pasien sesuai nomor rekam medis yang tertera pada Kartu berobat yang dimiliki pasien,
- Setelah RM selesai dibuat atau telah ditemukan, maka kepada pasien tersebut diberikan nomor antrian pasien sesuai poliklinik tujuan pasien,
- Petugas Rekam Medis mengurutkan RM pasien sesuai nomor antrian,
- Petugas Unit Pelayanan melayani pasien sesuai keperluan pasien.
Biaya:
- Gratis bagi Pasien Peserta JKN- KIS/BPJS Kesehatan
- Pasien Bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan membayar Rp. 15.000,- untuk pelayanan Kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai dengan pelayanan lain yang diberikan oleh petugas.