Pendaftaran dan Rekam Medis

Pendaftaran dan Rekam Medis

adalah salah satu pelayanan yang terdapat di UPT Puskesmas Tanjung Binga, terdiri dari 2 Loket yaitu pendafataran pasien umum dan pasien prioritas ( anak-anak , lansia, penyandang disabilitas)

Dasar Hukum:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008  tentang Rekam Medis.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Persyaratan: 

Persyaratan pelayanan bagi Pasien Peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan) :

  1. Menunjukkan Kartu/ Nomor Kepesertaan JKN-KIS /BPJS Kesehatan
  2. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli/ Fotokopi.
  3. Membawa Kartu Berobat (Pasien Ulangan).

Persyaratan pelayanan bagi Pasien bukan Peserta Program JKN-KIS (BPJS Kesehatan) :

  1. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli/ Fotokopi.
  2. Membawa Kartu Berobat (Pasien Lama/ Ulangan).

Sistem, Mekanisme dan prosedur:

  • Pasien mengambil nomor antrian pada meja pendaftaran.
  • Pasien dapat terlebih dahulu meminta informasi kepada petugas pemberi informasi.
  • Petugas pendaftaran memanggil pasien/pengguna layanan sesuai urutan nomor antrian pasien,
  • Petugas pendaftaran meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan,
  • Petugas pendaftaran memasukkan data pasien pada system E-Puskesmas.
  • Petugas Rekam Medis mengambil rekam medis pasien sesuai nomor rekam medis yang tertera pada Kartu berobat yang dimiliki pasien,
  • Setelah RM selesai dibuat atau telah ditemukan, maka kepada pasien tersebut diberikan nomor antrian pasien sesuai poliklinik tujuan pasien,
  • Petugas Rekam Medis mengurutkan RM pasien sesuai nomor antrian,
  • Petugas Unit Pelayanan melayani pasien sesuai keperluan pasien.

Biaya:

  • Gratis bagi Pasien Peserta JKN- KIS/BPJS Kesehatan
  • Pasien Bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan membayar Rp. 15.000,- untuk pelayanan Kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai dengan pelayanan lain yang diberikan oleh petugas.