Pelayanan Pemeriksaan Umum

Pelayanan Pemeriksaan Umum di Upt Puskesmas Tanjung Binga

Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/ MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama
5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Belitung

 

Persyaratan
1. Sudah terdaftar di Pendaftaran
2. Nomor Antrian pasien
3. Rekam Medis
4. Pasien PRB membawa Buku Program Rujuk Balik (PRB)
5. Membawa surat rujuk balik bagi pasien ulangan yang ingin dirujuk kembali ke Rumah Sakit

 

Sistem Pelayanan

 

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Pasien menunggu giliran pelayanan di poliklinik yang dituju
2. Petugas poliklinik memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian pasien,
3. Petugas poliklinik meminta pasien menunjukan persyaratan pelayanan yang sesuai,
4. Petugas poliklinik memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien,
5. Petugas poliklinik melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan pasien,
6. Petugas poliklinik memberikan resep obat untuk diambil di Apotek.

 

Jangka Waktu Penyelesaian Waktu pelayanan < 10 menit bila tanpa pemeriksaan laboratorium
Bila ada pemeriksaan laboratorium waktu penyelesaian pelayanan bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium

 

Biaya
1. Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan
2. Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima bagi pasien bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilaksanakan