Pelayanan Farmasi

Pelayanan Farmasi di UPT Puskesmas Tanjung Binga

  • Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

 

Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

 

Persyaratan Pelayanan
1. Resep obat dari Dokter
2. Nomor Antrian Pasien

 

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas apotek
2. Petugas apotek memberikan nomor antrian kepada pasien
3. Petugas apotek menyiapkan obat sesuai resep
4. Petugas apotek menyerahkan obat kepada pasien
5. Petugas apotek memberikan informasi pemakaian obat
6. Petugas apotek meminta pembayaran biaya bagi pasien umum/partikelir

 

Biaya
Gratis