Pelayanan Farmasi di UPT Puskesmas Tanjung Binga
- Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik |
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
4. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas |
5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum |
Persyaratan Pelayanan |
1. Resep obat dari Dokter |
2. Nomor Antrian Pasien |
Mekanisme dan Prosedur Pelayanan |
1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas apotek |
2. Petugas apotek memberikan nomor antrian kepada pasien |
3. Petugas apotek menyiapkan obat sesuai resep |
4. Petugas apotek menyerahkan obat kepada pasien |
5. Petugas apotek memberikan informasi pemakaian obat |
6. Petugas apotek meminta pembayaran biaya bagi pasien umum/partikelir |
Biaya |
Gratis |