Pelayanan Akupresur

Pelayanan Akupresur di UPT Puskesmas Tanjung Binga

Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Belitung
5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

 

Persyaratan Pelayanan
Rujukan Internal

 

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Dokter di poliklinik merujuk pasien ke poliklinik akupressur untuk dilakukan konseling lebih lanjut terhadap pasien/ kasus tertentu
2. Petugas akupresur menerima pasien
3. Petugas akupressur melakukan akupressur sesuai dengan diagnosa rujukan dan indikasi
4. Pasien selesai dilakukan akupressur

 

Biaya
Gratis