Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut di UPT Puskesmas Tanjung Binga

Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

 

Persyaratan Pelayanan
1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran
2. Nomor antrian
3. Rekam Medis sudah ada di ruang periksa Gigi dan Mulut

 

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Petugas ruang periksa memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
2. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
3. Petugas menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
4. Petugas melakukan anamnesa pasien
5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik pasien
6. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis
7. Petugas menyerahkan rekam medis ke dokter gigi
8. Dokter gigi menanyakan identitas pasien sesuaikan dengan rekam medis
9. Dokter gigi melakukan pemeriksaan fisik dan melakukan tindakan yang diperlukan
10. Dokter gigi membuat rencana rujukan (internal dan eksternal) jika diperlukan
11. Dokter gigi mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke aplikasi E-Puskesmas
12. Pasien menerima resep dan dipersilahkan menuju ruang apotek

 

Biaya
1. Gratis bagi Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan
2. Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima bagi pasien bukan Peserta JKN/KIS-BPJS Kesehatan, yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilakukan. Adapun tariff pelayanan ditetapkan sebagai berikut :
NO Komponen Pelayanan

 

Besarnya biaya (Rp)
1 Biaya rawat jalan 15.000,00
2 Tindakan pencabutan gigi tetap per gigi 30.000,00
3 Tindakan pencabutan gigi tetap dengan komplikasi 50.000,00
4 pembersihan karang gigi per

rahang

50.000,00
5 Kuretase 10.000,00
6 penambalan gigi tetap per lubang 50.000,00
7 penambalan silikat 20.000,00
8 penambalan sementara 15.000,00
9 Tindakan pencabutan gigi susu/ gigi susu + anastesi 30.000,00
10 perawatan pulp capping 30.000,00
11 cabut gigi susu / gigi 20.000,00
12 tambalan gigi tetap (fuji) satu lubang 35.000,00
13 tambalan gigi tetap (fuji) dua

lubang

50.000,00
14 tambalan sinar composite satu lubang 50.000,00
15 tambalan sinar composite dua lubang 70.000,00
 16 open bur 20.000,00