Pelayanan Persalinan

Pelayanan Persalinan di UPT Puskesmas Tanjung Binga

 

Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/ MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama
5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Belitung
6. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

 

Persyaratan Pelayanan
1. Persyaratan pelayanan bagi Pasien Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan :

  • Menunjukkan Kartu JKN-KIS/BPJS Kesehatan.
  • Menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP/SIM)/ Fotokopi
2. Persyaratan pelayanan bagi Pasien bukan Peserta JKN-KIS/ BPJS Kesehatan
Menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli  (KTP/SIM/KK)/ Fotokopi

 

Sistem Pelayanan

 

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Pasien Persalinan datang ke unit bersalin dengan membawa persyaratan pelayanan
2. Petugas unit bersalin mencatat identitas pasien dan melihat persyaratan pelayanan yang dibawa
3. Petugas unit bersalin melakukan pemeriksaan kebidanan sesuai prosedur
4. Petugas unit bersalin menentukan dan merencakan tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan
5. Petugas unit bersalin merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasien tidak dapat bersalin secara normal
6. Petugas unit persalin melakukan asuhan persalinan normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal

 

Biaya
1. Gratis bagi Pasien JKN/KIS-BPJS
2. Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima bagi pasien Umum/Partikelir, dengan tarif sebagai berikut :
NO

KOMPONEN PELAYANAN

TARIF

1. Manual Placenta 200.000,00
2. Paket Persalinan Pervaginam Normal Oleh Bidan 750.000,00
3. Paket Persalinan Pervaginam Normal Oleh Dokter 800.000,00
4. Pelayanan Tindakan Paska Persalinan Di Puskesmas 175.000,00
5. Pelayanan Pra Rujukan Pada Komplikasi Kebidanan Dan Atau Neonatal 125.000,00
6. Resusitasi Tanpa Intubasi. 50.000,00
7. Resusitasi Dengan Intubasi. 100.000,00