Pelayanan Konsultasi (Yankesling, Promkes, Gizi)

Pelayanan Konsultasi ( Yankesling, Promkes, dan Gizi) di UPT Puskesmas Tanjung Binga

Dasar Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Belitung
5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

 

Persyaratan Pelayanan
1. Membawa Rujukan internal , atau
2. Membawa Kartu Identitas DiriĀ  (KTP/SIM/KK)

 

Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
1. Pasien/Pengguna layanan menuju poliklinik terpadu untuk melakukan konseling/konsultasi sesuai kebutuhannya
2. Dokter poliklinik merujuk pasien ke poliklinik terpada untuk dilakukan konseling lebih lanjut terhadap pasien/ kasus tertentu
3. Petugas konseling meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan
4. Petugas konseling melakukan konseling sesuai dengan kebutuhan pasien/pengguna layanan
5. Petugas Konseling membuat rencana tindak lanjut hasil konseling

 

Biaya
Gratis