Pelayanan Konsultasi ( Yankesling, Promkes, dan Gizi) di UPT Puskesmas Tanjung Binga
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik |
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik |
3. Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
4. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Belitung |
5. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum |
Persyaratan Pelayanan |
1. Membawa Rujukan internal , atau |
2. Membawa Kartu Identitas DiriĀ (KTP/SIM/KK) |
Mekanisme dan Prosedur Pelayanan |
1. Pasien/Pengguna layanan menuju poliklinik terpadu untuk melakukan konseling/konsultasi sesuai kebutuhannya |
2. Dokter poliklinik merujuk pasien ke poliklinik terpada untuk dilakukan konseling lebih lanjut terhadap pasien/ kasus tertentu |
3. Petugas konseling meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan |
4. Petugas konseling melakukan konseling sesuai dengan kebutuhan pasien/pengguna layanan |
5. Petugas Konseling membuat rencana tindak lanjut hasil konseling |
Biaya |
Gratis |